Foto : istimewa
TUBAN, LINKNEWS.ID - Polres Tuban berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian kabel tower yang beraksi di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/11), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (17/11) bahwa kasus ini bermula dari laporan karyawan PT Kairos Inti Daya berinisial BS (35). Pada Rabu (5/11) sekitar pukul 18.00 WIB, para pelaku mencuri kabel power tembaga sepanjang 1.000 meter dan mengupasnya untuk diambil tembaganya.
Selain kabel, pelaku juga menggondol sejumlah inventaris perusahaan, termasuk laptop, telepon genggam, GPS, kompas, tang climbing, APAR, serta material milik ZTE. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Tim Jatanras Polres Tuban berhasil mengidentifikasi sembilan pelaku dan menangkap tujuh di antaranya, yakni NA (37) dari Brebes, FF (33) dari Cirebon, JA (35) dari Lampung, AS (20) dan AF (23) dari Kediri, ES (23) dari Nganjuk, dan MVI (23) dari Kediri. AKP Bobby Wirawan mengungkapkan bahwa sebagian pelaku merupakan pekerja di lokasi tower, sementara sisanya berasal dari luar.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga tang potong, 10 cutter, tambang 100 meter, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai transportasi. Hasil curian sempat dijual seharga Rp30 juta dan dibagi kepada para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa di lokasi lain.
Reporter : RED