BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Kasus dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro semakin berkembang, setelah sejumlah laporan tambahan disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Warga masyarakat yang dikenal sebagai Cak Es, yang sebelumnya telah mengajukan berkas laporan terkait isu tersebut, kembali menghadiri Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari Senin, 9 Maret 2026, untuk menyerahkan berkas tambahan mengenai dugaan pelanggaran di sejumlah desa penerima bantuan.
Dalam pertemuan dengan awak media, ia mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari serangkaian pelaporan yang akan dilakukan terhadap ratusan desa yang menjadi penerima manfaat program BKKD tahun ini.
“Kami telah merencanakan untuk melaporkan dugaan ketidakpatuhan pada proyek BKKD 2025 dari sekitar 60 desa penerima bantuan. Hingga saat ini, proses pelaporan telah dilakukan untuk 12 desa, sedangkan sisanya akan kami serahkan secara bertahap dalam waktu dekat,” jelas Cak Es.
Menurutnya, berkas yang telah disampaikan berisi temuan terkait pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui anggaran bantuan khusus desa tersebut. Namun, pada kesempatan ini ia belum memberikan rincian mengenai bentuk atau jenis dugaan pelanggaran yang telah teridentifikasi.
Cak Es menegaskan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan wujud dari kewajiban dan hak setiap warga negara dalam mengawasi penggunaan anggaran publik yang bersumber dari kontribusi rakyat.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal proses ini dengan seksama,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyatakan komitmen untuk terus memantau perkembangan penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap laporan yang telah diajukan.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan proses penanganan laporan ini. Bagaimana langkah selanjutnya akan dijalankan, sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kejari Bojonegoro dalam menangani kasus ini secara objektif,” pungkasnya.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan standar profesionalisme yang tinggi dan tanpa adanya campur tangan pihak manapun, guna memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. (*/RED)
Tambahan Laporan Dugaan Ketidakpatuhan Proyek BKKD 2025 di Bojonegoro Diterima Kejaksaan
by linknews.id - 09 Maret 2026, 14:35 WIB
Share :