* Gambar ilustrasi (dok.istimewa)
SURABAYA, LINKNEWS.ID - Pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak bisa atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan pailit. Perusahaan yang gagal untuk mengembalikan uang pinjaman kepada kreditur ketika jatuh tempo, perusahaan tersebut bisa terkena pailit. Apabila kasus yang satu ini terjadi, maka perusahaan atau kreditur yang memberikan uang pinjaman akan melaporkan situasi tersebut ke pengadilan. Nantinya, pengadilan akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan juga menjual berbagai aset perusahaan yang gagal membayar hutang. Kemudian, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak kreditur.
Adapun Pengadilan yang memiliki wewenang terkait pailit tidaknya suatu badan usaha adalah hanya Pengadilan. Badan usaha ataupun kreditur bisa mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan, namun kurator pilihan pengadilan akan memberikan laporan tersebut sebelum mereka daftarkan untuk masuk sidang. Apabila pihak pengadilan menyetujui, maka lembaga tersebut akan mengadakan sidang bersama dengan pemilik perusahaan dan juga kreditur selambat-lambatnya 20 hari setelah permohonan diterima. Meskipun sejumlah harta milik debitur akan dijual dan uangnya menjadi hak kreditur, namun ada beberapa jenis harta yang tidak tergolong sebagai harta pailit.
Berikut ini adalah beberapa harga pengecualian dalam hal pailit, antara lain:
a. Uang untuk memberi nafkah yang menurut undang-undang adalah milik debitur secara sah.
b. Benda-benda semacam alat-alat medis untuk urusan kesehatan, barang-barang yang keluarga debitur pakai, bahan makanan, atau hewan untuk bekerja.
c. Upah atau gaji yang debitur dapatkan dari pekerjaannya. Misalnya saja uang pensiun
Penyebab Terjadinya Pailit
Umumnya, perusahaan bisa masuk ke dalam jurang pailit karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Ketidakmampuan pemilik perusahaan untuk mengelola perusahaan menjadi sebuah hal yang sangat fatal yang bisa membawa perusahaan ke dalam jurang kepailitan. Umumnya, untuk perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan, sementara untuk perusahaan lama, mereka cenderung sulit untuk memahami permintaan konsumen.
2. Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan kurang mengamati gerakan pesaing juga bisa membuat perusahaan mengalami pailit. Sebab, perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal sangat jauh karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan lainnya.
3. Berhenti melakukan sebuah inovasi adalah salah satu faktor yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami pailit. Saat ini perkembangan teknologi informasi sangatlah cepat. Tren bisa muncul kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Jika perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap barang ataupun produknya, maka perusahaan tersebut akan ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. Pengusaha tidak boleh berhenti berinovasi supaya tetap eksis dan juga tidak terkena pailit demi kelangsungan bisnisnya.
Syarat Permohonan Pengajuan Pailit
Seperti yang sudah dijelaskan di atas dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang bisa memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya bisa dilakukan oleh pengadilan niaga yang mana ada beberapa syarat dan juga prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu. Di dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 mengungkapkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga harus bisa memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Adanya debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak bisa membayar lunas sedikitnya satu hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik itu atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditur.
2. Adanya kreditur yang memberikan uang pinjaman kepada debitur yang bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
3. Ada beberapa hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Hutang tersebut bisa dikarenakan sudah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi ataupun denda, atau putusan pengadilan dan arbiter.
4. Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga kredit.
Pihak yang Bisa Mengajukan Kepailitan
Di dalam proses pengajuan kepailitan kepada Pengadilan Niaga, pastinya harus diajukan oleh pihak-pihak yang sudah ditetapkan oleh UU 37/2004, antara lain:
1. Dalam hal debitur yaitu untuk kepentingan umum bisa diajukan oleh Kejaksaan.
2. Dalam hal debitur yaitu bank, maka pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh Bank Indonesia.
3. Dalam hal debitur yaitu Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pernyataan pailit ini hanya bisa diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
4. Dalam hal debitur yakni Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, ataupun Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit ini hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.
Proses Persidangan Kepailitan
Permohonan pernyataan pailit ini bisa diajukan kepada Pengadilan Niaga dan sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan atau sekitar 25 hari jika debitur mengajukan permohonan berdasarkan alasan yang cukup. Saat dilakukannya persidangan, maka Pengadilan Niaga mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal.
2. Bisa memanggil kreditur, dalam hal permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh debitur dan ada keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 2 ayat 1 sudah terpenuhi.
Selama keputusan atas permohonan pernyataan pailit ini belum diucapkan, maka setiap Kejaksaan, kreditur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Pengawas Pasar Modal bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian ataupun keseluruhan kekayaan debitur
2. Menunjuk kurator sementara untuk bertugas mengawasi:
a. Pengelolaan usaha debitur
b. Pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau penanggung kekayaan debitur yang dalam kepailitan adalah wewenang kurator.
Dalam hal putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan kepailitan wajib memuat beberapa hal di bawah ini:
1. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili
2. Pertimbangan hukum dan juga pendapat yang berbeda-beda dari hakim anggota ataupun ketua majelis.
Upaya hukum yang bisa diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit ini adalah kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan paling lambat yaitu 8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan. Ketentuan yang membahas tentang pengajuan upaya hukum kasasi ini tercantum di dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU 37/2004 , antara lain:
1. Diajukan paling lambat delapan hari setelah tanggal putusan pencabutan pailit diucapkan;
2. Permohonan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit
3. Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Selain mengajukan permohonan kepailitan, UU 37/2004 juga memberikan ruang untuk debitur dengan mengajukan PKPU demi menunda penetapan kepailitan dan juga melakukan restrukturisasi, dimana langkah ini bisa memberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian. Misalnya saja membayar secara sebagian atau penuh kepada kreditur. Menurut yang tertuang di dalam pasal 222-294 UU 37/2004, waktu PKPU bisa diajukan dan akibat hukumnya yaitu:
1. Sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitur bisa mengajukan PKPU. Jika PKPU diajukan kepada debitur sebelum permohonan pailit, maka dengan PKPU permohonan pailit tidak bisa diajukan
2. Jika ada permohonan pailit, PKPU bisa diajukan pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan tersebut harus hentikan.
Jika permohonan PKPU diterima, maka Pengadilan Niaga perlu memberikan waktu maksimal selama 45 hari kepada debitur untuk mengemukaan rencana perdamaian. Apabila di hari ke-45 kreditur belum memberikan kepastian terhadap rencana debitur, maka pengadilan niaga akan memberikan tambahan waktu maksimal yaitu selama 270 hari.
Jika rencana perdamaian tersebut bisa diterima baik oleh kreditur, maka akan disahkan dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat untuk para pihak yaitu kreditur dan debitur. Akan tetapi, jika rencana perdamaian ditolak, maka akan segera ditetapkan status pailit oleh pengadilan niaga.
Reporter/Editor : Redaksi
Sumber/Penulis : Maria Febriansi Dwiasri Harung (Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)