Home Berita Terkini

Skenario "Pagu Kembar" Rp399 Juta di Cipta Karya Bojonegoro: Endus Dugaan Pelanggaran Perpres

by linknews.id - 22 Oktober 2026, 16:45 WIB

Dinas PKPCK

BOJONEGORO, LINKNEWS.id - Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan tajam.

Langkah kedinasan yang memecah realisasi fisik proyek infrastruktur saluran drainase pemukiman skala mikro dinilai berpotensi menabrak aturan hukum dan memicu kerugian efisiensi anggaran negara.

Berdasarkan investigasi forensik digital pada portal resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro per Oktober 2026, ditemukan fenomena janggal berupa "pagu cetakan" kembar identik senilai Rp399.813.140,00 hingga satuan rupiah terakhir.

Pagu tersebut diterapkan secara masif pada sedikitnya lima paket pengerjaan drainase yang tersebar di lima kecamatan berbeda, diantaranya meliputi wilayah RT 002 RW 001 Kelurahan Banjarejo (Kecamatan Kota), RT 04 RW 01 Desa Tapelan (Kecamatan Kapas), RT 02 RW 07 Dusun Balong Desa Sidodadi (Kecamatan Sukosewu), RT 05 RW 03 Desa Brenggolo (Kecamatan Kalitidu), serta Dusun Sidomulyo RT 13 Desa Sugihwaras (Kecamatan Sugihwaras). Empat dari lima paket tersebut saat ini telah berstatus selesai penandatanganan kontrak, sedangkan paket wilayah Banjarejo telah melewati batas akhir eksekusi perjanjian per tanggal 20 Oktober 2026.

Secara regulasi, modus operandi memotong volume pekerjaan homogen di bawah limit Rp400 juta ini masuk ke dalam kategori pelanggaran Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilarang keras memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari mekanisme tender terbuka.

Jika ditotal, akumulasi nilai kelima proyek drainase sejenis ini mencapai hampir Rp2 Miliar—sebuah angka yang secara hukum wajib dilelang lewat tender umum agar puluhan kontraktor lokal dapat berkompetisi secara adil untuk menghasilkan harga terbaik bagi daerah.

Kesamaan angka ratusan perak di ekor nominal anggaran tersebut juga mengindikasikan kuat adanya replikasi dokumen perencanaan (copy-paste) tanpa dibarengi survei teknis riil (Detail Engineering Design/DED) di lapangan. Hal ini dinilai mencederai Pasal 6 Perpres Pengadaan, khususnya asas efisiensi, akuntabilitas, serta keadilan bagi pelaku usaha.

Terpisah Kepala DPKPCK Satito Hadi dikonfirmasi perihal tersebut melalui pesan WhatsApp masih centank dua belum memberikan klarifikasi.(AS)

Share :


Popular Post