Ilustrasi
BOJONEGORO, LINKNEWS.id - Sengkarut pembangunan anggaran revitalisasi infrastruktur senilai Rp 1 miliar di SDN Jatiblimbing 1, Kecamatan Dander, memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LINK.
Alih mandat pengelolaan dana dari Komite Sekolah kepada seseorang luar daerah yang disinyalir juga sebagai kontraktor lokal serta diduga merupakan suami dari guru aktif di sekolah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan negara.
Sebab itu, Hariri selaku ketua LSM Link yang dikenal vokal dalam mengawal transparansi anggaran publik, menegaskan bahwa dalih kesepakatan rapat formal bersama komite sama sekali tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) bantuan pemerintah.
"Selain suami dari guru tersebut, kan banyak teman-teman konsultan pengawas yang dapat diajak kerjasama sebagai pelaksana pekerjaan," ucapnya Kamis (10/09/2026).
Hariri menambahkan, kita bila bicara secara logika, jika sebagai pelaksana pekerjaan benar adalah suami dari guru yang mengajar di SD itu, maka bakal berfikiran yang tidak-tidak, terlebih anggaran revitalisasi tersebut sangat besar nilainya.
"Hubungan pernikahan domestik antara pelaksana pekerjaan dengan tenaga pengajar aktif di sekolah tersebut menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat tinggi," ujarnya.
Menurut dia, kondisi ini berpotensi besar merusak objektivitas pengawasan kualitas fisik bangunan publik di lapangan. Karena secara psikologis pasti ada rasa sungkan (pekewuh) dari pihak sekolah untuk menegur atau mengontrol kualitas material bangunan.
"Saya yakin akan ada rasa sungkan, Bila pelaksana pekerjaan itu adalah suami dari rekan kerja mereka sendiri, yang kita khawatirkan akan berdampak pada kualitas bangunan sekolah tempat anak-anak belajar," tuturnya.
Meskipun proyek tersebut sekilas tampak berjalan baik karena melibatkan warga lokal sebagai pekerja padat karya, LSM LINK menilai tata kelola manajemen anggarannya cacat secara regulasi.
"Kami secara resmi mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret," bebernya.
Saya mendesak Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk tidak tinggal diam. Segera turun tangan lakukan audit investigatif menyeluruh, periksa seluruh dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan aliran pengelolaan dana tersebut.
"Uang negara Rp 1 miliar ini hak rakyat untuk pendidikan, tidak boleh hanya berputar di lingkaran nepotisme internal sekolah," tegasnya.(AS)