* Gambar Ilustrasi
BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial telah memulai proses verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh desa dan kelurahan yang ada di wilayah kabupaten tersebut.
Proses pemutakhiran data yang dimulai pada Rabu, 4 Februari 2026 ini menjadi langkah krusial sebagai dasar untuk perencanaan, penentuan sasaran, hingga evaluasi berbagai program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menjelaskan bahwa DTSEN berfungsi sebagai landasan utama dalam pelaksanaan berbagai program kesejahteraan. Hal ini mencakup penyaluran bantuan sosial, upaya pemberdayaan masyarakat, hingga penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di daerah.
“Untuk pemutakhiran DTSEN, pemerintah daerah telah membentuk tim petugas verifikasi dan validasi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Mereka bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memanfaatkan aplikasi Fasih,” terang Agus.
Di lapangan, Pemkab Bojonegoro menurunkan total 430 Koordinator Desa/Kelurahan dan 2.150 Petugas Teknis Lapangan atau pencacah data. Para petugas melakukan pendataan secara faktual dengan cara mendatangi langsung setiap individu dan keluarga di seluruh penjuru Bojonegoro.
“Verval DTSEN ini menyasar seluruh penduduk Bojonegoro yang tercatat sebanyak 455.077 Kepala Keluarga. Bagi warga yang belum didatangi petugas, disarankan untuk melakukan konfirmasi ke perangkat desa setempat,” tambahnya.
Dalam prosesnya, petugas akan memastikan kesesuaian data kependudukan seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat dengan kondisi riil di lapangan. Mereka juga akan mencatat data sosial ekonomi keluarga sesuai instrumen DTSEN. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, petugas akan melakukan klarifikasi langsung kepada keluarga yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar.
Aplikasi Fasih yang digunakan memuat 50 komponen pertanyaan yang akan diajukan kepada warga. Setelah data dikumpulkan oleh petugas, hasilnya akan langsung diproses oleh pihak BPS.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran pendataan ini dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan saat petugas datang. Dokumen yang dimaksud antara lain Kartu Keluarga (KK), Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), akta kematian (jika ada anggota keluarga yang meninggal), akta kelahiran (untuk bayi atau anak yang belum memiliki NIK di KK), serta nomor meteran atau ID pelanggan listrik.
“Melalui verifikasi dan validasi DTSEN ini, kami berharap data sosial ekonomi masyarakat Bojonegoro menjadi semakin akurat. Dengan data yang tepat, program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran dan efektif,” pungkas Agus. (KOM/RED)