Home Peristiwa

Modus Terstruktur Penimbunan Solar Subsidi di Padangan Bojonegoro Mencuat, Masyarakat Desak APH Turun Tangan

by linknews.id - 18 Juni 2026, 20:51 WIB

Gambar : Ilustrasi 

BOJONEGORO, Linknews.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, bukan sekadar masalah ketidakseimbangan pasokan dan permintaan. Dibalik antrean kendaraan yang mengular di SPBU 53.621.20 sejak pagi hingga malam hari, terindikasi adanya jaringan penimbunan terstruktur yang memanfaatkan celah pengawasan untuk meraup keuntungan secara ilegal.

Warga menduga praktik pengangkutan dan penyimpanan solar bersubsidi secara masif telah berlangsung lama di wilayah ini. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya titik penampungan di Dusun Nogori Desa Purworejo, yang diduga menjadi pusat konsolidasi BBM hasil akuisisi dari berbagai SPBU sebelum disalurkan ke jaringan yang lebih besar, termasuk oknum yang disebut berasal dari Solo, Jawa Tengah.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah evolusi modus operandi yang kian terselubung. Selain penggunaan sepeda motor untuk mengisi tangki lalu memindahkan ke jerigen, warga juga melaporkan penggunaan kendaraan Mitsubishi L300 yang dimodifikasi khusus. Kendaraan ini menggunakan tumpukan ban bekas sebagai kamuflase visual guna mengelabui patroli keamanan dan pengawasan di sekitar SPBU.

"Ini bukan lagi soal kelangkaan alami. Petani dan sopir angkutan harus mengantre berjam-jam karena solar mereka dialihkan ke jalur ilegal. Modus L300 berkedok ban bekas menunjukkan bahwa pelaku sudah sangat terorganisir dan paham betul cara menghindari deteksi," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (18/6/2026).

Fenomena ini menyoroti lemahnya integritas rantai distribusi BBM bersubsidi di tingkat hilir. Ketika kendaraan modifikasi dapat beroperasi berulang kali tanpa tertangkap, dan titik penampungan di permukiman warga tidak terdeteksi oleh aparat, maka pertanyaan mendasar muncul: apakah ini murni kelalaian operasional atau ada pembiaran yang disengaja?

Pengamat energi di Jawa Timur menilai bahwa pola penimbunan di Padangan memiliki karakteristik sindikat, bukan pelanggaran individual. Kombinasi antara pengangkutan terselubung, titik transit di desa, dan koneksi lintas daerah (Solo) mengindikasikan adanya pembagian peran yang rapi dalam jaringan mafia solar.

"Selama penegakan hukum hanya menyentuh level pengecer atau pengangkut lapangan, akar masalah tidak akan pernah terselesaikan. Yang perlu dibongkar adalah mata rantai hulu yang menyediakan akses ke SPBU dan infrastruktur logistik untuk menyimpan ribuan liter solar," kata pengamat tersebut.

Kelangkaan solar yang terus berulang ini merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat produktif atas BBM subsidi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023. Setiap penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau penimbunan tanpa izin merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan menghambat aktivitas ekonomi rakyat kecil.

Masyarakat mendesak Polres Bojonegoro bersama Polda Jawa Timur untuk tidak hanya melakukan razia permukaan di SPBU, tetapi menjalankan investigasi forensik terhadap seluruh ekosistem penyaluran solar di Padangan. Fokus penyelidikan harus mencakup:

*   Audit transaksi digital dan fisik di SPBU 53.621.20 dan SPBU sekitarnya.

*   Pelacakan kepemilikan dan riwayat operasional kendaraan L300 modifikasi yang dilaporkan warga.

*   Pemeriksaan lokasi penampungan di Dusun Nogori beserta jaringan distribusinya.

*   Verifikasi keterlibatan oknum internal SPBU atau distributor yang memfasilitasi kebocoran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan warga belum memberikan klarifikasi. Pengelola SPBU maupun aparat berwenang juga belum merespons secara memadai mengenai penyebab struktural kelangkaan solar di Padangan. Publik menunggu bukti bahwa penegakan hukum kali ini benar-benar menyasar jaringan, bukan sekadar mencari kambing hitam untuk meredam keresahan sesaat. (TIM)

Share :

Popular Post