Home Gaya Hidup

Mediasi Sebagai Strategi Efektif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

by linknews.id - 17 Maret 2025, 15:14 WIB

Foto : Istimewa

SURABAYA - Dalam kehidupan bermasyarakat, konflik dan sengketa sering kali terjadi, baik dalam ranah bisnis, keluarga, maupun hubungan sosial lainnya. 

Masyarakat seringkali berfikir bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa melalui jalur litigasi (pengadilan) dan sering dianggap sebagai pilihan utama, namun proses ini sering kali justru memakan waktu lama, biaya tinggi, serta berpotensi merusak hubungan antara pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa yang efektif harus diutamakan dalam penyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak. 

Menurut Sutiyoso, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih mengutamakan perundingan dan kesepakatan bersama dibandingkan dengan proses peradilan.

Salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang – Undang nomor 30 tahun 1999 tentang artbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa pada pasal 6 ayat (3) adalah melalui jalur mediasi yang merupakan proses di mana pihak netral membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak melalui komunikasi dan negosiasi. 

Pihak netral yang sebagai penengah antara kedua belah pihak yang bersengketa disebut sebagai mediator yang bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui pengadilan. 

Mediasi yang merupakan suatu forum alternatif penyelesaian yang bertujuan untuk medamaikan suatu permasalahan yang terjadi antara para pihak yang bersengketa seringkali, maka dari itu hakim seringkali mempertanyakan kepada para pihak “apakah para pihak telah melakukan mediasi sebelumnya”  hal itu dikarenakan terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dalam melakukan mediasi seperti :

- Proses cepat dan efisien, pada proses penyelesaian sengketa yang di lakukan secara mediasi dapat di selesaikan dengan lebih cepat dan tidak terlalu formal serumit berperkara di pengadilan.

- Biaya lebih murah, dalam melakukan mediasi tidak perlu mengeluarkan biaya banyak seperti pengacara, dan biaya administrasi lainnya.

- Fleksibilitas dalam penyelesaian sengketa, para pihak sebagai pemegang kendali dalam menemukan Solusi serta dalam proses penyelesaiannya dapat di tentukan oleh para pihak yang berperkara tidak dituntut berdasarkan jadwal seperti di persidangan.

- Menjaga hubungan baik, hasil dari mediasi berfokus pada win to win sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan serta pada penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah sehingga tetap terjalin hubungan yang baik antara kedua belah dalam menyelesaikan sengketa bisnis maupun keluarga.

- Bersifat rahasia, proses mediasi hanya bisa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa tidak seperti pada pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum, serta hasil apabila hasil mediasi tidak mencapai kesepakatan bagi para pihak maka informasi dari proses mediasi tidak akan disebarkan karena mengandung informasi yang sensitif antara para pihak yang berperkara.

- Lebih mengutamakan perdamaian, proses mediasi bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara damai yang sedikit berbeda dari penyelesaian sengketa secara litigasi yang cenderung saling menyerang, proses mediasi dilakukan berdasarkan kesepakatran para pihak dalam menyelesaikan sengketa dengan baik.

Dengan pemahan ini penulis berharap bahwa pentingnya pemahaman mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat lebih memahami tentang keinginan dari para pihak yang sedikit berbeda dengan pengadilan yang hanya mendengarkan keterangan keterangan lalu putusannya bersifat mengikat dan final sehingga menyebabkan salah satu pihak sehingga berpotensi  tidak mencapai kepuasan atas penyelesaian sengketa tersebut.

EDITOR/PUBLISHER : RED

Sumber/Penulis : Hendrikus Goris Tukan (Mahasiswa Universitas 17 AGUSTUS 1945 Surabaya)

Share :

Popular Post