Home Peristiwa

LSM Angling Dharma Desak Polres Bojonegoro Usut Tuntas Kasus Aborsi Melibatkan Tiga Nakes

by linknews.id - 04 Juni 2026, 18:54 WIB

Foto : Ilustrasi 

BOJONEGORO, Linknews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro untuk menangani secara serius dan profesional kasus dugaan aborsi ilegal yang melibatkan tiga tenaga kesehatan (nakes). LSM menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa ibu dan janin.

Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap objektif dan tidak memberikan perlakuan khusus (special treatment) kepada para terduga pelaku, terlepas dari latar belakang atau koneksi mereka.

"Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut nyawa. Kami meminta Polres Bojonegoro mengusut kasus ini secara tuntas dan tidak membebaskan para terduga pelaku dari proses hukum yang berlaku," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Peran Tersangka dan Kondisi Korban

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga nakes yang diduga terlibat memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindakan tersebut. Salah seorang tersangka diduga berperan meracik obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan, sementara dua lainnya diduga melakukan tindakan medis aborsi.

Korban, seorang perempuan berinisial M, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Bojonegoro. Ia mengalami pendarahan hebat pasca-tindakan, yang menunjukkan adanya komplikasi medis serius akibat prosedur yang tidak sesuai standar.

Nasir menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil demi memberikan efek jera. "Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti bersalah, kami berharap diberikan hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi pihak lain, khususnya kalangan medis," tegasnya.

Sorotan Terhadap Etika Profesi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi sumpah profesi dan kode etik kedokteran. Tindakan aborsi ilegal, kecuali dalam kondisi kedaruratan medis tertentu yang diatur undang-undang, merupakan tindak pidana di Indonesia.

Masyarakat menunggu transparansi dalam proses penyelidikan. LSM Angling Dharma akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada intervensi atau rekayasa dalam penyidikan.

"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan dan penegak hukum taruhannya di sini," pungkas Nasir.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bojonegoro masih melanjutkan penyidikan. Publik berharap aparat dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi korban serta integritas profesi kesehatan di Bojonegoro. (TIM)

Share :

Popular Post