BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin menguatkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/381/412.100/2026 yang membahas tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi dalam Rangka Perayaan Hari Raya.
Keberadaan SE ini menjadi tindak lanjut konkret terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026. Dalam edaran tersebut, Bupati menetapkan tiga poin penting yang harus ditegakkan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Bojonegoro:
1. Semua ASN dan Penyelenggara Negara diwajibkan mendukung gerakan pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengendalian gratifikasi. Tidak diperbolehkan memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan jabatan dan bertentangan dengan tugas pokoknya, termasuk dalam suasana perayaan hari raya;
2. Tata Cara Penyaluran Gratifikasi Berupa Makanan atau Minuman
Mengingat seringkali pemberian berupa bingkisan makanan atau minuman yang memiliki masa simpan terbatas, telah ditetapkan prosedur khusus sebagai berikut:
- Gratifikasi yang diterima dapat dialihkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
- Pihak yang menerima wajib melakukan pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
- Laporan harus dilengkapi dengan penjelasan rinci serta dokumentasi proses penyerahan, dan harus diajukan paling lambat dalam waktu 30 hari kerja setelah tanggal penerimaan. Selanjutnya, UPG akan menyampaikan ringkasan seluruh laporan tersebut kepada KPK.
3. Dilarang keras menggunakan fasilitas atau aset dinas untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh komponen pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro dapat merayakan Idul Fitri dengan khidmat dan penuh makna, tanpa menyalahi prinsip integritas, terhindar dari praktik gratifikasi yang tidak pantas, serta tetap mempergunakan aset negara dengan penuh kebijaksanaan. (KOM/RED)