Foto : Dok istimewa
JAKARTA, Linknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Penahanan dilakukan pada Selasa malam (2/6/2026) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah SKM (inisial), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan periode 2017; ABD, Direktur PT Agung Pradana Putra; serta HDH, mantan General Manager Divisi Regional III sebuah BUMN bidang konstruksi periode 2015–2019.
Selain ketiga tersangka yang telah ditahan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) sebagai tersangka. MYM merupakan mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute. Hingga berita ini diturunkan, status penahanan MYM masih dalam proses lanjutan atau telah melalui tahapan berbeda.
Modus dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga terjadi markup atau penggelembungan nilai kontrak serta penyimpangan spesifikasi material dalam proyek tersebut. Praktik ini diduga kuat melibatkan kolusi antara oknum pejabat pemerintah, perwakilan kontraktor swasta, dan manajemen perusahaan pelaksananya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial mencapai Rp35 miliar. Angka ini diperoleh dari selisih antara nilai wajar pembangunan dengan realisasi anggaran yang dikeluarkan, serta dampak penurunan kualitas struktur bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna gedung.
"Penahanan ini merupakan bagian dari pendalaman bukti-bukti hukum dan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Daftar Lengkap Tersangka
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah:
1. SKM (Mokh Sukiman): Saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, bertindak sebagai PPK.
2. ABD (Ahmad Abdillah): Direktur PT Agung Pradana Putra, perusahaan yang memenangkan tender proyek.
3. HDH (Herman Dwi Haryanto): Mantan General Manager Divisi Regional III PT BA (BUMN Karya), yang terlibat dalam pengawasan teknis pelaksanaan proyek.
4. MYM (Muhammad Yanuar Marzuki): Mantan Komite Manajemen Proyek dan Direktur CV Absolute, yang diduga berperan dalam rekayasa administrasi dan teknis proyek.
KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana (follow the money) untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut. Lembaga antirasuah juga akan memeriksa aspek teknis konstruksi untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan spesifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan infrastruktur vital pemerintahan daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (TIM)