Home Peristiwa

Komisi III DPRD Soroti Kerugian Pajak Daerah Akibat Tambang Ilegal

by linknews.id - 17 September 2025, 09:29 WIB

Foto : dok. istimewa 

TUBAN, LINKNEWS.ID – Isu pertambangan di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan, terutama setelah munculnya perseteruan antar pengusaha tambang. Para pengusaha yang telah mengantongi izin resmi mengeluhkan keberadaan tambang ilegal yang dinilai sangat meresahkan dan merugikan mereka.

Menyikapi kondisi ini, para pengusaha tambang legal mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tuban pada Selasa, 17 September 2025, untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi. 

Komisi III DPRD Tuban merespons cepat keluhan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal juga menjadi salah satu penyebab utama menurunnya proyeksi penerimaan pajak daerah dari sektor mineral dan batu bara (Minerba).

"Di APBD 2025, proyeksi awal pajak pertambangan sebesar Rp145 miliar. Namun, setelah perubahan, anggarannya turun menjadi sekitar Rp131 miliar. Salah satu penyebabnya adalah persaingan tidak sehat antara tambang legal dan ilegal," tegas Tulus, Ketua Komisi III DPRD Tuban usai pertemuan.

Ia menambahkan, tambang ilegal kerap menjual hasil tambang dengan harga yang lebih rendah dibandingkan penambang resmi. Hal ini disebabkan mereka tidak membayar kewajiban pajak dan retribusi, sehingga menyulitkan pengusaha berizin untuk bersaing.

"Jika resmi, harga batu kapur ditetapkan Rp83.300 per kubik sesuai keputusan gubernur, dengan kontribusi 25 persen masuk ke daerah. Namun, tambang ilegal bisa menjual lebih murah karena tidak membayar kewajiban. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terganggu," terangnya.

Situasi ini, menurutnya, tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga masyarakat luas karena dapat menghambat pencapaian target peningkatan PAD yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Data DPRD Tuban menunjukkan bahwa saat ini baru ada 29 titik tambang yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP Produksi), sementara pemegang IUP Eksplorasi mencapai 69 titik. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah tambang yang hanya berbekal izin eksplorasi tetapi sudah melakukan aktivitas produksi.

"Seharusnya yang boleh menggali hanya IUP Produksi. Jika masih eksplorasi, belum boleh menambang. Namun faktanya, ada yang sudah beroperasi. Inilah yang menimbulkan persaingan tidak sehat," tegas politikus senior PDI Perjuangan tersebut.

DPRD juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk lebih gencar dalam pembinaan dan sosialisasi proses perizinan. Tulus menekankan pentingnya menyederhanakan prosedur izin agar pengusaha tidak memilih jalur ilegal.

"Jika perizinan terlalu berbelit, justru menjadi bumerang dan target peningkatan PAD dari sektor pertambangan tidak akan tercapai. Apabila semua tertib izin, saya yakin PAD bisa meningkat signifikan," pungkasnya. (RJ)

Reporter : RED

Share :

Popular Post