Foto : Polres Bojonegoro (ist)
BOJONEGORO, Linknews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menegaskan bahwa kasus dugaan tindakan aborsi ilegal yang melibatkan tiga tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bojonegoro masih berada dalam tahap penyelidikan. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan para tersangka telah bebas atau adanya intervensi dalam proses hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara dari unit sebelumnya. Saat ini, penyidik sedang mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dasar hukum sebelum menentukan status tersangka lebih lanjut.
"Penanganan terkait dugaan aborsi ini baru kami terima pelimpahannya. Saat ini, prosesnya masih bertahap dalam penyelidikan di Satreskrim," ujar Cipto saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Kronologi dan Kondisi Korban
Kasus ini mencuat setelah keluarga seorang perempuan berinisial M (19), warga Kecamatan Sukosewu, melaporkan dugaan malapraktik dan tindakan pidana pencabutan nyawa janin kepada kepolisian. Keluarga korban menyatakan kekecewaan terhadap kondisi kesehatan M yang memburuk pasca-tindakan.
Menurut pengakuan keluarga, M mengalami pendarahan hebat setelah menjalani prosedur di salah satu fasilitas kesehatan. Korban kemudian harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit milik pemerintah daerah di Bojonegoro.
"Kami tidak terima. Korban sampai mengalami pendarahan dan sekarang masih dirawat. Kami menuntut keadilan," ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Berdasarkan penyelidikan awal, tiga terduga pelaku merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan berbeda di Bojonegoro, yakni RSUD Kepohbaru, RS Muna Anggita, dan sebuah puskesmas. Peran masing-masing nakes dalam rangkaian tindakan tersebut masih menjadi fokus pendalaman penyidik.
Sorotan Publik dan Isu Intervensi
Kekecewaan keluarga korban semakin mendalam setelah beredar kabar bahwa ketiga nakes yang sempat diamankan kini tidak lagi dalam status penahanan. Hal ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai adanya intervensi pihak tertentu atau "backdoor" dalam penanganan perkara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Polres Bojonegoro belum menemukan bukti konkret adanya campur tangan pihak luar yang menghambat proses hukum. Cipto menekankan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan prosedur tetap kepolisian.
"Tidak benar ada intervensi. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum. Kami akan transparan dalam memberikan update perkembangan kasus ini sesuai batas-batas yang diperbolehkan undang-undang," tegasnya.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas, profesional, dan berkeadilan, mengingat kasus ini menyangkut nyawa manusia dan integritas profesi kesehatan. (TIM)