Home Peristiwa

Dugaan Tambang Kapur 'Bodong' di Tuban: Potensi Kebocoran Subsidi BBM dan Penggelapan Pajak Daerah

by linknews.id - 16 Juni 2026, 15:30 WIB

TUBAN, Linknews.id – Aktivitas penambangan batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, tidak hanya menyisakan luka lingkungan, tetapi juga memicu dugaan serius terjadinya kerugian negara. Dua indikator utama yang disoroti adalah indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional industri dan hilangnya penerimaan daerah akibat ketidakjelasan status izin usaha.

Pantauan lapangan menunjukkan intensitas operasional yang tinggi. Puluhan unit excavator dan dump truk bekerja hampir tanpa henti, mengubah kontur tebing menjadi cekungan luas. Skala masif ini menuntut pasokan energi dalam volume besar. Namun, warga dan pengamat menduga bahan bakar yang digunakan adalah solar bersubsidi, bukan Solar Industri (Non-Subsidi) yang diwajibkan oleh regulasi untuk sektor pertambangan.

Jika dugaan ini terbukti, negara menanggung kerugian ganda. Pertama, anggaran subsidi energi yang seharusnya dialokasikan untuk transportasi publik dan masyarakat rentan bocor ke kantong pengusaha. Kedua, pelaku usaha mendapatkan windfall profit atau keuntungan berlebih karena berhasil menekan biaya operasional secara ilegal.

"Volume solar yang dibutuhkan bisa mencapai ribuan liter per bulan. Jika itu menggunakan solar subsidi, kerugiannya signifikan secara agregat, apalagi jika dikalikan dengan jumlah tambang ilegal lainnya," ujar seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (15/6/2026).

Kebocoran Fiskal Daerah

Selain isu energi, sorotan tajam juga mengarah pada aspek legalitas. Operasional tambang yang diduga dikelola oleh individu bernama Munarto tersebut hingga kini belum memperlihatkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang valid kepada publik.

Ketidakjelasan izin berimplikasi langsung pada fiskal daerah. Pertambangan yang beroperasi di luar koridor legal—atau sering disebut Pertambangan Tanpa Izin (PETI)—berpotensi menghindari kewajiban membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi daerah lainnya.

"Pertambangan adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial. Jika dibiarkan 'bodong', terjadi kebocoran penerimaan yang besar. Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan, justru menguap atau masuk ke kantong pribadi," kata seorang pengamat ekonomi regional di Tuban.

Desa Pakis memiliki rekam jejak kelam terkait tambang kapur, termasuk insiden fatal yang sebelumnya merenggut nyawa operator alat berat. Kondisi ini mempertanyakan aspek keselamatan kerja (K3) dan efektivitas pengawasan pemerintah setempat.

Desakan Audit Investigatif

Meski aktivitas berlangsung terang-terangan, tindakan tegas dari instansi teknis belum terlihat. Masyarakat dan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban, bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian, untuk segera melakukan audit investigatif.

Audit diperlukan untuk memverifikasi dua hal utama: pertama, menghitung rasio konsumsi solar terhadap pembelian solar industri untuk mendeteksi potensi penyelundupan subsidi; kedua, memeriksa keabsahan dokumen izin untuk menelusuri potensi tindak pidana perpajakan dan pelanggaran tata ruang.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pengelola tambang, Munarto, belum membuahkan hasil. Pesan permintaan klarifikasi yang dikirim melalui aplikasi pesan instan telah terbaca (read), namun tidak ada tanggapan atau bantahan yang disampaikan. Sikap bungkam ini kian memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kerugian negara tersebut. (TIM)

Share :

Popular Post