Home Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, LSM Link Dorong Kejari Magetan Bertindak Tegas

by linknews.id - 16 Desember 2025, 14:04 WIB

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Magetan (ist)

MAGETAN, LINKNEWS.ID - Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah melalui program Pokir DPRD yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Magetan Tahun 2001 - 2002 , mencuat dan menjadi sorotan publik.

Bahkan, permasalahan tersebut saat ini telah menjadi atensi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan berujung desakan kepada Kejaksaan Negeri Magetan untuk segera turun tangan.

Berdasarkan surat pengaduan LSM tersebut, dikatakan bahwa pemotongan dana hibah terjadi pada 13 kelompok majelis di Kabupaten Magetan, khusunya Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan.

Setiap majelis taklim yang menerima dana hibah sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,- dipotong sebesar Rp 6.500.000,- (65%) oleh saudari Ida Yuhana Ulfa, istri dari Nur Wachid, anggota DPRD Pemkab Magetan dari Fraksi PKB.

Sedangkan alasan pemotongan adalah untuk pembangunan klinik Muslimat NU yang berlokasi di Timur Lapangan Desa Lembeyan Wetan. Namun, hingga saat ini, tidak ada realisasi pembangunan klinik tersebut.

"Saya ingin menekankan bahwa pemotongan dana hibah ini sangat tidak tepat dan berpotensi merugikan masyarakat. Saya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Magetan dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang sesuai untuk menyelesaikan kasus ini," tulis Hariri dalam surat pengaduannya.

Di sisi lain, publik Magetan juga menyampaikan harapan yang sama. Banyak warga yang merasa kecewa karena dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan majelis taklim justru dikebiri. Bahkan, diduga pemotongan juga terjadi pada majelis taklim yang lain di Dapil Nur Wachid.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Magetan dan Yuhana Ulfa dan Nur Wachid belum terkonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi mengenai surat pengaduan tersebut. (*)

Reporter : RED

Share :

Popular Post