Home Peristiwa

Dugaan Arahan Ganti Tersangka di Polresta Kediri Masuk Pengawasan Polda Jatim: Uji Integritas Penyidikan dan Perlindungan Pelapor

by linknews.id - 26 Juni 2026, 10:11 WIB

KEDIRI, Linknews.id – Dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara pidana di Polresta Kediri resmi memasuki tahap pengawasan tingkat provinsi. Laporan yang berawal dari keberatan seorang ayah terhadap penanganan kasus anaknya kini telah diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), serta Kapolda Jawa Timur pada Kamis (25/6/2026). Langkah ini menandai eskalasi serius terkait dugaan adanya komunikasi oknum penyidik dengan keluarga tersangka yang diduga berisi arahan untuk mengganti pihak yang bertanggung jawab dalam perkara Pasal 170 KUHP.

Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri Basuki menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar keluhan prosedural, melainkan indikasi potensi pelanggaran integritas penegakan hukum. Keluarga pelapor mengklaim memiliki rekaman percakapan telepon sebagai bukti awal yang belum pernah dimodifikasi. 

"Biarkan fakta berbicara. Bukti elektronik harus disimpan dalam kondisi asli agar dapat diuji secara forensik digital. Jika terbukti benar, persoalan ini menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap aparat," ujar Basuki. 

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menolak segala bentuk tekanan psikologis terhadap pelapor yang menggunakan hak konstitusionalnya.

Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri Dedy Luqman Hakim menambahkan bahwa kedatangan langsung ke Polda Jatim merupakan wujud keseriusan mengawal hak masyarakat atas kepastian hukum. Selain kasus utama, organisasi ini juga melaporkan dugaan kelalaian oknum penyidik di Polres Kabupaten Kediri yang tidak menindaklanjuti perkara selama empat tahun. 

"Negara hukum harus memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut. Laporan ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat, bukan ancaman," tegas Dedy.

Di sisi lain, Kasi Propam Polresta Kediri Iptu Bambang Heri menyatakan belum dapat memberikan tanggapan substantif karena belum menerima disposisi resmi. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa proses administrasi penanganan pengaduan masih berjalan sesuai prosedur internal. Namun, masuknya laporan ke level Polda Jatim mengirimkan sinyal kuat bahwa setiap indikasi manipulasi penyidikan akan ditelusuri secara independen. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan berbasis alat bukti yang sah, yang sekaligus menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum dalam merespons aspirasi masyarakat. (BK/RED)

Share :

Popular Post