BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menelusuri legalitas aset tanah yang digunakan sebagai lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Langkah ini diambil menyusul klaim kepemilikan lahan yang disampaikan oleh ahli waris pemilik tanah semula.
Dalam rapat kerja yang digelar Kamis (7/5/2026), pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Agus Susanto Rismanto, menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti hak atas tanah atas nama Sastro Prawiro Dirjo. Pihak ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dilepaskan secara sah kepada pemerintah daerah atau pihak lain.
“Klien kami merasa tidak pernah melakukan pelepasan hak. Karena itu kami meminta ada penelusuran secara terbuka terhadap status tanah tersebut,” ujar Agus dalam forum rapat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menekankan pentingnya verifikasi dokumen resmi dan data administrasi pertanahan untuk mencegah polemik berkepanjangan di masyarakat. Ia menyatakan lembaga legislatif akan bersikap objektif dalam menyikapi persoalan ini.
“Semua pihak harus menunjukkan dasar hukumnya masing-masing. DPRD akan melihat persoalan ini secara objektif,” kata Abdullah Umar.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, tersebut juga dihadiri oleh pimpinan DPRD lainnya. Hingga saat ini, DPRD belum mengambil kesimpulan final dan masih menunggu pembuktian dari seluruh pihak yang terlibat.
Publik menilai langkah Komisi A DPRD sebagai ujian keseriusan legislatif dalam mengawasi aset daerah yang selama ini jarang tersentuh. Jika klaim ahli waris terbukti benar, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berpotensi menghadapi gugatan hukum akibat penggunaan lahan sengketa untuk fasilitas publik.
Komisi A dijadwalkan kembali memanggil OPD pengelola aset dan operasional RPH pada pertengahan Mei 2026. Sengketa ini juga memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola aset daerah, khususnya bagaimana sebuah fasilitas umum dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kejelasan status lahan. Transparansi dalam penyelesaian kasus ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pemerintahan di Bojonegoro. (*/RED)