Home Daerah

Dorong Revisi Aturan Sumur Tua Bojonegoro, PT BBS Surati Kementerian ESDM

by linknews.id - 01 Mei 2026, 23:12 WIB

Foto : Dirut PT BBS, Muh Nor Faqih 

BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) bersama sejumlah BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) lintas provinsi mengambil langkah strategis. Mereka mengajukan audiensi langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mendorong revisi aturan pengelolaan sumur tua.

Langkah ini ditujukan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan tujuan utama menyesuaikan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi riil di lapangan, termasuk pola pengelolaan sumur tradisional di wilayah seperti Kecamatan Kedewan.

Selain berupaya meningkatkan lifting atau produksi minyak, perbaikan aturan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penambang serta optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur PT BBS, Muh Nor Faqih, menegaskan bahwa persoalan mendasar saat ini terletak pada skema imbal jasa yang dinilai timpang.

Saat ini, pengelolaan sumur tua masih berpatokan pada Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008 dengan pembagian hasil sebesar 70 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Sementara itu, pengelolaan sumur rakyat berdasarkan aturan terbaru justru mendapatkan porsi lebih besar, yakni mencapai 80 persen ICP.

“Ini bukan sekadar selisih angka. Dampaknya langsung terasa ke operasional. Biaya angkat-angkut makin tinggi karena sumur makin tua, tapi margin justru tergerus,” ujar Faqih, Jumat (1/5/2026).

Kondisi ini, lanjutnya, tidak hanya mengancam keberlanjutan usaha, tetapi juga berpotensi memicu kecemburuan sosial di tingkat pelaku usaha di lapangan. Perbedaan perlakuan regulasi dianggap memperlemah posisi pengelola sumur tua yang selama ini setia menjaga produksi dari sumur-sumur marginal.

Dalam audiensi tersebut, BBS bersama mitra mengajukan dua poin utama: penyesuaian imbal jasa menjadi 80 persen ICP secara merata, serta harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih antara ketentuan lama dengan realitas kekinian.

Di sisi lain, potensi ekonomi dari sumur tua dinilai masih sangat signifikan. Di wilayah kerja Bojonegoro misalnya, sejumlah titik seperti Sumur 437 dan sekitar 201 masih menjadi penopang produksi minyak daerah, meski harus berhadapan dengan tantangan teknis akibat usia sumur yang sudah menua. 

“Harapannya, ada jalan tengah yang memberi kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan usaha penambang,” tegas Faqih.

Langkah ini menjadi bukti bahwa persoalan migas di daerah bukan hanya soal teknis pengeboran, tetapi juga sangat bergantung pada keberpihakan regulasi, termasuk peran Pertamina selaku pemilik Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP) sumur tua. (*/PRD)

Share :

Popular Post