Home Peristiwa

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto: Dokumen Sah Secara Hukum

by linknews.id - 13 Juni 2026, 17:24 WIB

Foto : Sukur Priyanto saat memberikan keterangan pers (ist)

BOJONEGORO, Linknews.id – Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Sukur Priyanto, membantah keras tuduhan penggunaan ijazah palsu. Dalam konferensi pers yang digelar bersama kuasa hukumnya di Bojonegoro, Sabtu (13/6/2026), Sukur menegaskan bahwa semua dokumen kelengkapan administrasinya telah melalui verifikasi ketat oleh lembaga berwenang.

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi laporan yang diajukan oleh seorang warga berinisial M. Hanafi ke kepolisian. Sukur menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencoreng nama baiknya serta institusi tempat ia mengabdi.

“Ini bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik. Saya ingin meluruskan fakta agar tidak berkembang opini menyesatkan seolah-olah saya melanggar hukum atau menggunakan dokumen palsu,” ujar Sukur.

Validitas Dokumen dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum Sukur, Agus Rismanto, menambahkan bahwa pihaknya mendeteksi adanya upaya terstruktur untuk merusak reputasi kliennya, keluarga, hingga Partai Demokrat. Tuduhan tersebut, menurutnya, menggiring persepsi bahwa Sukur menerima gaji secara tidak sah dan tidak memiliki kapasitas legal sebagai anggota dewan.

Agus menekankan prinsip hukum administrasi negara terkait keabsahan dokumen. Ia menyatakan bahwa ijazah Sukur harus dianggap sah secara hukum sepanjang belum ada putusan pengadilan inkrah (berkekuatan tetap) yang menyatakan sebaliknya, atau pencabutan resmi dari institusi pendidikan penerbit.

“Selama tidak ada vonis pengadilan yang membatalkan keabsahan ijazah tersebut, dan selama universitas penerbit tidak mencabutnya, maka dokumen itu sah. Proses pencalonan Sukur juga telah lolos verifikasi berlapis, mulai dari partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pemerintah daerah,” tegas Agus.

Pihak Sukur juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Mereka meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan hingga tuntas.

Ancaman Langkah Hukum Balik

Menanggapi serangan reputasi ini, pihak Sukur mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum balik terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan pencemaran nama baik. Namun, langkah tersebut akan dilakukan secara terukur dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki laporan awal dari warga tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Sukur Priyanto tidak sah. Publik diharapkan menunggu hasil investigasi resmi untuk mendapatkan kejelasan fakta hukum. (TIM)

Share :

Popular Post