BOJONEGORO, Linknews.id – Dinilai minim transparansi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, periode 2022 hingga 2025 mencuat dan menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga dan pengamat tata kelola desa menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, terutama terkait minimnya akses informasi yang sesungguhnya menjadi hak dasar masyarakat.
Keluhan utama bermuara pada dugaan tidak berfungsinya papan informasi APBDes di balai desa. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa wajib mempublikasikan rincian penggunaan anggaran secara terbuka dan mudah diakses. Namun, di Sraturejo, papan tersebut dinilai hanya sekadar formalitas administratif tanpa substansi data yang mutakhir.
"Papan informasi ada, tapi isinya hanya data glondongan, kalau ada yang ingin mengecek apakah dana itu benar-benar terserap untuk pembangunan, maka harus bertanya langsung ke perangkat desa, itupun belum tentu dijawab secara rinci," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (17/6/2026).
Dugaan ketidaktransparanan ini mencakup empat tahun anggaran berturut-turut. Masyarakat mempertanyakan konsistensi pelaporan realisasi fisik maupun keuangan. Dalam beberapa kasus, spesifikasi proyek yang tercantum dalam dokumen perencanaan dianggap berbeda dengan kondisi eksisting di lapangan, namun mekanisme klarifikasi melalui musyawarah desa (musdes) berjalan lamban.
Pengamat otonomi daerah di Bojonegoro menilai bahwa fenomena "papan formalitas" ini merupakan indikasi lemahnya akuntabilitas horizontal. Ketika media informasi publik tidak berfungsi optimal, ruang bagi praktik penyimpangan atau inefisiensi anggaran menjadi lebih lebar karena hilangnya fungsi kontrol sosial.
"Transparansi bukan hanya soal menempel kertas di dinding balai desa. Itu harus berupa data yang hidup, bisa dikritisi, dan menjadi basis diskusi dalam musdes. Jika papan hanya pajangan, maka partisipasi masyarakat hanya simbolis," kata pengamat tersebut.
Menanggapi situasi ini, sejumlah elemen dan beberapa masyarakat mendesak Pemerintah Desa Sraturejo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera melakukan audit partisipatif terhadap APBDes 2022-2025. Langkah konkret yang diharapkan meliputi pemutakhiran papan informasi secara berkala, penyediaan salinan dokumen APBDes yang mudah diakses warga, serta forum khusus bedah anggaran yang melibatkan pihak independen.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sraturejo saat dikonfirmasi pewarta, pihaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan minimnya transparansi APBDes selama empat tahun terakhir. Publik menunggu langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan warga terhadap tata kelola dana desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat akar rumput. (TIM)