Foto : Proyek Drainase di Desa Jati Tuban (ist)
TUBAN, LINKNEWS.ID - Proyek pembangunan saluran air (Drainase) di Desa Jati, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diduga kuat menjadi ajang bisnis bagi para kontraktor pemenang Tender.
Bagaimana tidak, proyek yang bersumber dari APBD Tuban 2025 dengan nilai anggaran Rp 580.130.711 tersebut, terdeteksi dikerjakan oleh rekanan yang tidak tercatat sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data LPSE, paket pekerjaan yang berleading sektor Dinas PUPR PRKP Tuban ini dimenangkan oleh CV Wahyu Hidayat yang beralamat di Sumurgung Tuban, tetapi dalam pelaksanaannya diduga disubcon ke pihak lainya.
Kondisi diatas memicu munculnya beragam asumsi publik yang mengerucut kepada dugaan bisnis saling menguntungkan antara rekanan pemenang tender dan pihak kontraktor pelaksana pekerjaan.
Parahnya, bisnis mereka disinyalir berpengaruh dan berdampak pada pekerjaan karena semakin menipisnya profit (keuntungan) yang diperoleh, sehingga proses pemasangan uditch nampak amburadul.
Tak hanya itu, standard keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta papan informasi pekerjaan juga terabaikan. Hal ini memunculkan pertanyaan bagaimana dengan fungsi pengawasan proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi saat dikonfirmasi pewarta berkaitan dengan semua hal diatas, pihaknya tidak merespon dan memilih diam.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak rekanan pemenang tender dan kontraktor pelaksana belum terkonfirmasi karena tertutupnya akses informasi.
Publik berharap, pihak dinas terkait segera mengambil sikap dan selektif dalam menentukan pemenang tender paket pekerjaan agar kejadian tidak terulang kembali. (Bersambung)
Reporter : PRD/RED