Foto : Kantor Bapenda Kabupaten Bojonegoro
BOJONEGORO, LINKNEWS.ID – Buntut kontroversi rencana konser Ari Lasso, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan memanggil pihak pengelola atau penyelenggara.
Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, saat dijumpai tim media menjelaskan bahwa selama ini pihaknya tidak mendapatkan informasi mengenai rencana penyelenggaraan kegiatan hiburan tersebut.
“Susah ya, karena penyelenggara tidak pernah laporan. Bahkan, waktu konferensi pers konser Ari Lasso kita tidak diundang,” ungkapnya saat dijumpai tim media, Senin (20/4/2026).
Meskipun demikian, Yusnita membantah anggapan bahwa pihaknya lalai atau ketinggalan informasi. Ia menyebutkan bahwa dalam pertemuan yang akan dilaksanakan besok, penyelenggara diminta untuk melaporkan secara rinci segala hal yang berkaitan dengan acara tersebut, mulai dari bentuk kegiatannya hingga jumlah tiket yang telah dijual melalui sistem luring.
“Kalau online kan nanti ditukarkan gelang,” tukasnya.
Menurut penjelasannya, jenis pajak yang dikenakan untuk acara konser masuk dalam kategori pajak hiburan. Selama ini, pihak Bapenda memang harus berupaya mencari tahu sendiri apabila ada rencana penyelenggaraan acara semacam ini di wilayah Bojonegoro.
“Kepastiannya baru besok, karena katanya ada diskon-diskon juga,” imbuhnya.
Ia juga memaparkan data pencapaian pajak di sektor seni dan hiburan pada tahun 2025. Saat itu, target yang ditetapkan sebesar Rp575 juta, namun realisasi yang berhasil diperoleh justru mencapai Rp654 juta.
Namun, ketika ditanya mengenai sektor atau acara apa yang memberikan kontribusi terbesar dari jumlah tersebut, Yusnita menyatakan bahwa ia perlu mengecek kembali data yang tersedia terlebih dahulu.
Sementara itu, Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, menilai bahwa jika pengumpulan data dan informasi hanya bergantung pada laporan yang disampaikan oleh penyelenggara atau Event Organizer (EO), maka posisi Bapenda menjadi tidak aktif dan sangat bergantung pada kejujuran pihak pelaku usaha. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip dasar dalam pemungutan pajak daerah, yang seharusnya didukung dengan proses pengecekan dan verifikasi yang dilakukan secara independen oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Nasir juga menyoroti penggunaan sistem voucer yang nantinya akan ditukarkan menjadi tiket elektronik. Menurutnya, fase yang paling rentan terhadap terjadinya penyimpangan justru terjadi pada tahap awal saat voucer diedarkan ke masyarakat. Apabila dokumen tersebut tidak tercatat dan tidak mendapatkan pengawasan yang ketat, maka risiko hilangnya data transaksi sudah terjadi sejak awal, jauh sebelum proses penukaran menjadi tiket elektronik dilakukan.
Hal ini berarti, meskipun tiket elektronik tidak melalui proses perforasi sebagaimana ketentuan umum, seharusnya tetap diterapkan mekanisme pengawasan lain yang setara atau bahkan lebih ketat. Tanpa adanya sistem pengawasan yang jelas, pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada kebocoran dalam pemasukan pajak akan sulit untuk dibuktikan kebenarannya secara objektif.
Penjelasan yang disampaikan oleh Bapenda memang memberikan gambaran mengenai proses administrasi yang dijalankan, namun belum sepenuhnya menjawab keresahan yang ada di masyarakat, khususnya mengenai kemungkinan lemahnya pengawasan yang diterapkan, baik pada sistem penjualan secara luring maupun dalam jaringan.
“Sudah kelihatan sekali ada celah Pengemplangan pajak. Acara sudah mau terlaksana lima hari lagi kok baru dipanggil,” pungkas Nasir. (*/PRD)