Home Pendidikan

BEM Mengabdi Gelar Sosialisasi Hukum, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

by linknews.id - 06 November 2026, 10:40 WIB

Foto : BEM MENGABDI saat menggelar Sosialisasi Hukum.

SURABAYA, LINKNEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi hukum bertema “Bijak Bermedia Sosial: Tinjauan Hukum terhadap Hoaks, Pencemaran Nama Baik, dan UU ITE”, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 13.00 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 13, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

Sosialisasi tersebut dilatarbelakangi oleh semakin tingginya penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kemudahan masyarakat dalam mengakses dan menyebarkan informasi melalui platform digital belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman mengenai etika serta konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyebaran berita bohong (hoaks), tindakan pencemaran nama baik, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di media sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyampaian materi juga dilengkapi dengan edukasi hukum agar masyarakat lebih memahami batasan dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital. Selain pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.

Kegiatan ini diikuti masyarakat setempat, termasuk kelompok ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta mahasiswa yang terlibat dalam program BEM MENGABDI. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan partisipasi aktif dari para peserta.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial.

Dengan meningkatnya pemahaman hukum tersebut, kegiatan BEM MENGABDI diharapkan tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga mendorong terbentuknya masyarakat yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital. (RED)

Penulis/Sumber : BEM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Share :

Popular Post