Home Daerah

Bea Cukai Bojonegoro Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp15 Miliar di Jalur Distribusi Kritis

by linknews.id - 19 Juni 2026, 09:34 WIB

Foto : Proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal (ist)

BOJONEGORO, Linknews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,73 miliar melalui pemusnahan 10.357.840 batang rokok ilegal, Kamis (18/6/2026). Barang senilai estimasi Rp15,39 miliar ini merupakan hasil akumulasi 55 kali penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026 yang menyasar jaringan distribusi di wilayah rawan lintasan Jawa Timur.

Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro P. Dwi Jogyastara menegaskan bahwa seluruh rokok yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. Tidak satu pun dari barang tersebut yang dilekati pita cukai, menandakan praktik produksi dan peredaran gelap yang sistematis untuk menghindari kewajiban fiskal.

"Pemusnahan ini bukan sekadar ritual administratif, melainkan bukti konkret penegakan hukum di sektor cukai. Kerugian negara yang dicegah mencapai Rp7,73 miliar, dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik," ujar Yogi, sapaan akrabnya.

Yogi menjelaskan bahwa wilayah pengawasan Bojonegoro dan Tuban memiliki karakteristik geografis yang menjadikannya koridor vital bagi pergerakan rokok ilegal dari sentra produksi menuju pasar konsumsi. Aksesibilitas melalui Jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, maupun Tol Trans Jawa dimanfaatkan oleh sindikat pengangkut untuk memperlancar distribusi.

"Hampir seluruh penindakan terjadi saat proses pengangkutan antarwilayah. Ini menunjukkan bahwa intersepsi di titik transit lebih efektif dibandingkan penindakan di tingkat pengecer. Sinergi dengan Polri dan Satpol PP menjadi kunci dalam membongkar logistik ilegal ini," jelasnya.

Kolaborasi lintas lembaga ini mencerminkan pergeseran paradigma pemberantasan rokok ilegal dari pendekatan represif parsial menuju operasi terintegrasi yang menyasar mata rantai suplai. Kehadiran perwakilan industri hasil tembakau dan asosiasi tenaga kerja dalam kegiatan pemusnahan juga menegaskan komitmen sektor formal untuk melindungi ekosistem bisnis yang sehat dari persaingan tidak adil akibat produk ilegal.

Proses penghancuran dan pembakaran dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Pemilihan lokasi ini menerapkan prinsip ramah lingkungan (go green) untuk memastikan residu pemusnahan tidak mencemari ekosistem sekitar.

Lebih jauh, Bea Cukai Bojonegoro menekankan bahwa keberlanjutan pemberantasan rokok ilegal bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Konsumen diminta menolak rokok tanpa pita cukai karena setiap pembelian terhadap produk ilegal secara langsung mendanai kejahatan ekonomi dan merugikan penerimaan negara.

"Masyarakat adalah ujung tombak pengawasan. Jangan membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok polos. Laporkan setiap indikasi peredaran BKCHT ilegal di lingkungan Anda. Kebersamaan ini yang akan memutus mata rantai penyelundupan," tegas Yogi.

Melalui aksi ini, KPPBC TMP C Bojonegoro mengirimkan sinyal deterensi yang kuat kepada pelaku usaha ilegal sekaligus mengedukasi publik tentang dampak makroekonomi dari konsumsi rokok tak bercukai. Penyelamatan Rp7,73 miliar hari ini adalah investasi bagi integritas sistem perpajakan nasional dan keadilan pasar yang berkelanjutan. (RED)

Share :

Popular Post