Home Berita Terkini

Batasan & Peran Penasihat Hukum dalam Mendampingi Pelapor

by linknews.id - 20 November 2025, 20:53 WIB

KEDIRI, LINKNEWS.ID – Tidak banyak yang tahu, laporan Polisi yang dibuat oleh seorang Pengacara ternyata punya kekuatan hukum yang sama dengan laporan yang dibuat langsung oleh orang yang merasa dirugikan. Bedanya, si Pengacara atau Penasihat Hukum bertindak atas nama kliennya, berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan kepadanya.

Jadi, meskipun yang datang ke kantor Polisi adalah Pengacaranya, bukan si pelapor langsung, laporan tersebut tetap dianggap resmi dan sah secara hukum. Polisi tetap harus memprosesnya seperti laporan pada umumnya.

Salah Seorang Penasehat Hukum dan Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H Berpendapat bahwa Peran Penasihat Hukum dalam hal ini tidak sekadar menyampaikan laporan. Ia bisa mendampingi klien dalam pemeriksaan, memberi masukan hukum, bahkan mengambil langkah-langkah lanjutan dalam proses hukum. Intinya, pengacara mewakili klien dalam semua urusan hukum yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Lebih Lanjut, Dedy menyampaikan Bahwa ada hal penting yang harus diingat yaitu Pengacara juga tidak kebal hukum. Jika ternyata laporan yang disampaikan tidak benar atau mengandung kebohongan, maka pengacara yang menyampaikannya juga bisa ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Karena itu, penting bagi masyarakat yang menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk memastikan semuanya dilakukan sesuai aturan. Dan bagi aparat penegak hukum, laporan dari kuasa hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti, selama dokumennya lengkap dan sah, Ujar Dedy yang juga Menjabat Sebagai Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Kediri Raya.

Peran Penasihat Hukum Bukan Sekedar Mendampingi, Tapi Melindungi Hak
Dalam menghadapi proses hukum, kehadiran Penasihat Hukum bisa menjadi sandaran penting bagi siapa pun yang melapor ke polisi. Sejak awal, Penasihat Hukum akan memberikan konsultasi awal kepada pelapor untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi, bukti apa yang dimiliki, dan bagaimana posisi hukumnya, Pungkas Dedy. (*)

Reporter : RED

Share :

Popular Post