Revitalisasi SDN Jatiblimbing 1
BOJONEGORO, LINKNEWS.id - Realisasi anggaran program revitalisasi infrastruktur senilai kurang lebih Rp 1 miliar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatiblimbing 1, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, kini memicu persoalan serius.
Meski di lapangan proyek ini menerapkan sistem padat karya dengan menyerap tenaga kerja dari warga lokal, tata kelola manajemen anggarannya diduga menabrak aturan hukum dan sarat akan benturan kepentingan (conflict of interest).
Disampaikan Siska Citara selaku Kepala Sekolah, jika dari hasil musyawarah bersama komite, mereka menyerahkan mandat dan memercayakan sepenuhnya pelaksanaan pekerjaan fisik kepada pihak sekolah.
"Dari kesepakatan itu, kami akhirnya mempercayakan kepada pelaksana pekerjaan yang berada diluar wilayah Jatiblimbing," ucapnya Rabu (09/09/2026).
Secara terpisah, satu warga (enggan disebut namanya) ungkapkan, bila pelaksana pekerjaan adalah suami dari satu tenaga pengajar di SD Jatiblimbing 1 sendiri, dan dari informasi bahwasanya juga seorang pemborong lokal.
"Iya benar, setahu saya pelaksana pekerjaan itu suami dari satu guru yang mengajar di SD tersebut," ungkapnya.
Sekedar diketahui, secara teknis di lapangan, pelaksana proyek tersebut memang merekrut warga sekitar sebagai tukang dan buruh bangunan.
Penyerapan tenaga kerja lokal ini sekilas tampak memenuhi instruksi kementerian terkait pemberdayaan ekonomi desa.
Namun, alih kelola manajemen dari sekolah kepada seorang pemborong swasta diduga dinilai tetap melanggar petunjuk teknis (Juknis) bantuan pemerintah yang mewajibkan sistem Swakelola utuh, bukan sistem borongan pihak ketiga.
Rapat formal bersama komite pun dinilai tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melegalkan kebijakan yang menabrak juknis negara.
Terlebih lagi, hubungan pernikahan domestik antara pihak pelaksana proyek dengan guru aktif di internal sekolah menciptakan risiko tinggi terhadap objektivitas pengawasan kualitas bangunan.
Hubungan kekeluargaan tersebut dikhawatirkan memicu kepekewuhan (rasa sungkan) dari pihak sekolah untuk bertindak tegas atau melakukan kontrol kualitas material bangunan jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Publik kini mendesak Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk turun tangan dan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap arus dokumen pertanggungjawaban (SPJ) serta penandatanganan pengelolaan dana.
Langkah tegas ini mutlak diperlukan demi memastikan uang negara senilai Rp 1 miliar tidak berputar di dalam lingkaran nepotisme internal sekolah.(Red)