Ilustrasi
BOJONEGORO, LINKNEWS.id - Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Bojonegoro kembali memasuki fase krusial di penghujung tahun anggaran 2026.
Genderang pelaksanaan Perubahan APBD (P-APBD) ditabuh di tengah sorotan tajam, terutama menyusul langkah preventif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidik risiko "pecah paket" pada ribuan proyek infrastruktur skala kecil.
Peringatan dini dari lembaga antirasuah ini menjadi sinyal penting agar tata kelola keuangan daerah tetap berjalan di atas rel akuntabilitas publik.
Indikasi adanya fragmentasi kontrak—atau yang populer dengan istilah pecah proyek—bukan lagi sekadar riak di permukaan.
Rekaman data pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasi Non-Tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan pola penyerapan anggaran akhir tahun yang masif.
Tercatat ada total 3.135 paket pengadaan baru dengan akumulasi nilai mencapai Rp581,17 miliar yang dimasukkan dalam skema P-APBD Bojonegoro.
Fenomena penataan anggaran ini tidak hanya terjadi di satu sektor. Baru-baru ini, publik disuguhkan dengan adanya pemberitaan mengenai skenario "Pagu Kembar" senilai Rp399 juta yang muncul pada proyek fisik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK).
Pola serupa kini juga menjadi perhatian di lingkungan Dinas PU Bina Marga, di mana pemaketan proyek pelengkap jalan, drainase, hingga perencanaan jembatan terindikasi dipotong menjadi segmen-segmen mandiri dengan pagu yang berada tipis di bawah ambang batas tender konvensional.
Redaksi LinkNews.id memandang fenomena ini dari dua sudut pandang objektif. Di satu sisi, instansi pemerintah kerap dihadapkan pada tantangan "dilema waktu".
Anggaran P-APBD yang umumnya disahkan mendekati akhir tahun menyisakan durasi eksekusi lapangan yang sangat sempit—kurang dari 60 hari kerja sebelum tahun anggaran ditutup.
Mekanisme tender terbuka yang memakan waktu minimal 21 hari dianggap berisiko memicu kegagalan penyerapan anggaran. Siasat menggunakan Pengadaan Langsung (PL) atau penunjukan akhirnya diambil sebagai jalan pintas demi memastikan roda pembangunan fisik di daerah tetap bergerak cepat.
Namun di sisi lain, tameng kedaruratan waktu ini tidak boleh mengabaikan esensi dari Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemecahan volume paket secara sengaja dengan tujuan menghindari mekanisme tender umum secara nyata dapat mereduksi asas kompetisi yang sehat di pasar pengadaan.
Ketika ruang kompetisi menyempit, risiko terjadinya "pengondisian rekanan" dan monopoli penunjukan vendor lokal tertentu menjadi sangat terbuka lebar.
Taruhan terbesar dari akrobat administratif akhir tahun ini adalah aspek kualitas. Pengerjaan proyek fisik yang dilakukan secara terburu-buru demi mengejar tenggat waktu Desember, jika tidak dibarengi dengan pengawasan mutu yang ketat, berpotensi menghasilkan infrastruktur yang rapuh.
Pada akhirnya, masyarakat Bojonegoro sebagai pembayar pajak yang dirugikan jika fasilitas publik yang dibangun tidak memiliki usia pakai yang panjang.
Oleh karena itu, redaksi LinkNews.id berharap Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memaksimalkan fungsi pengawasan digital (e-audit).
Penyelarasan titik koordinat spasial proyek secara real-time penting dilakukan guna mendeteksi ada atau tidaknya tumpang-tindih fisik di lapangan pada paket-paket yang dipecah secara administratif.
Menyelamatkan serapan anggaran daerah memang penting demi perputaran ekonomi lokal, tetapi menjaga integritas proses serta kualitas hasil pembangunan jauh lebih utama.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus mampu membuktikan kepada publik bahwa setiap rupiah dalam P-APBD 2026 benar-benar dikelola demi kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar ruang kompromi administratif bagi para pemburu rente proyek di akhir tahun.(Red)