Foto : 1.430 Pegawai (CPNS dan PPPK) di Kabupaten Bojonegoro resmi menerima SK. (ist)
BOJONEGORO, LINKNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.430 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Selasa, 30 September 2025.
Acara penyerahan SK ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Bertempat di Alun-alun Bojonegoro, acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN yang baru saja menerima SK. Beliau menekankan bahwa status ASN membawa tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
"Penerimaan SK ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya. Kinerja, disiplin, dan etika akan menjadi tolok ukur utama. Jika tidak mampu menunjukkan performa yang baik, bukan tidak mungkin kontrak kerja dapat dihentikan," tegas Bupati Wahono.
Bupati juga berharap momen ini dapat menjadi motivasi bagi para ASN untuk bekerja lebih profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, menjelaskan bahwa penyerahan SK ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa keputusan pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.
Dari total 1.430 penerima SK, terdapat 2 CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2 orang yang merupakan hasil optimalisasi dari reformasi pengadaan CPNS tahun 2024, 1.378 PPPK tahap II tahun 2024, serta 48 orang sebagai bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Hari Kristianto menambahkan bahwa formasi kebutuhan PPPK tahun 2024 adalah sebanyak 4.001 formasi. Pada tahap I, telah terisi 2.494 formasi, dan pada tahap II ini terisi 1.378 formasi. Dengan demikian, terdapat sisa formasi yang belum terisi sebanyak 129 formasi, yang disebabkan oleh tidak adanya pelamar (118 formasi), pegawai meninggal dunia (3 orang), pengunduran diri atau tidak aktif bekerja (7 orang), serta berkas yang tidak memenuhi persyaratan (1 orang).
"Dengan diserahkannya SK ini, status kepegawaian para ASN baru di Bojonegoro menjadi semakin jelas, sehingga mereka dapat segera melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing," jelas Hari Kristianto.
Plt. Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas penyerahan SK yang tepat waktu. Beliau mengingatkan para ASN baru untuk senantiasa menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas dalam bekerja.
"Perubahan status ini harus dimaknai dengan peningkatan kinerja. Jangan sampai setelah menjadi ASN, semangat kerja justru menurun. Kontrak kerja akan tetap dievaluasi berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, dan kemampuan anggaran," tegas Basuki.
Beliau juga menekankan bahwa pengangkatan ASN, khususnya PPPK, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Para ASN diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. (KOM)
Reporter: RED