Home Hukum

​Polres Bojonegoro Sukses Bongkar Mafia Gas LPG Subsidi 3 Kg

by linknews.id - 21 Mei 2026, 15:24 WIB

Foto : Polres Bojonegoro saat menggelar konferensi pers (ist)

BOJONEGORO, LINKNEWS.ID — Praktik lancung penyalahgunaan subsidi energi kembali dibongkar aparat kepolisian. Satreskrim Polres Bojonegoro sukses menggerebek markas pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dikuras habis lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram.

​Aksi ilegal yang merugikan hak-hak masyarakat miskin ini terjadi di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mencokok seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, yang kini resmi menyandang status tersangka.

​Kasus kejahatan ekonomi ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

​Modus Licik Pasang Es Batu dan Belajar dari Medsos

​Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas.

​Bergerak cepat, Unit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat mengepung lokasi, petugas mencium aroma gas yang sangat menyengat dari sebuah bangunan di samping rumah tersangka.

​"Saat dicek, petugas mendapati tersangka tengah melakukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan regulator dan selang modifikasi," tegas AKBP Afrian.

Demi meraup keuntungan pribadi, tersangka menggunakan modus licik dengan menaruh es batu di atas tabung 50 kilogram guna mempercepat proses perpindahan gas secara ilegal. Untuk mengisi penuh satu tabung jumbo 50 kilogram, tersangka tega menguras habis sekitar 17 tabung LPG melon yang seharusnya menjadi hak warga prasejahtera.

​"Setelah tabung (50 kg) penuh, pelaku memasang segel palsu lalu menjualnya kembali dengan harga di bawah pasaran untuk menarik konsumen," tambah Kapolres.

​Raup Untung Sejak 2025, Ratusan Tabung Disita

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membeberkan bahwa bisnis haram ini ternyata sudah berjalan cukup lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka JI mengaku sudah mengoplos gas sejak September 2025. Mirisnya, keahlian berbahaya yang berisiko memicu ledakan besar ini dipelajari pelaku hanya melalui tutorial di media sosial.

​Dari lokasi kejahatan, polisi menyita tumpukan barang bukti yang menjadi bukti kuat kerakusan pelaku, di antaranya:

​13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram. ​102 tabung LPG subsidi 3 kilogram (kondisi penuh). ​138 tabung LPG 3 kilogram (kondisi kosong habis dikuras). ​Alat oplos: Regulator, selang, dan segel tabung. ​1 unit truk Mitsubishi warna merah yang digunakan sebagai armada operasional distribusi. ​Ancaman Nyata: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar!

​Polres Bojonegoro menegaskan tidak akan memberi ampun bagi para mafia migas yang nekat mengangkangi aturan demi memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat.

​Atas tindakan kriminalnya, tersangka JI kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar! (Lis/RED)

Share :

Popular Post